BPBD Sulteng Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

Pembakaran lahan dan hutan merupakan isu serius yang tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat. Di Sulawesi Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menekankan pentingnya kesadaran akan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Dalam konteks ini, tindakan pencegahan dan penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan.
Pentingnya Kesadaran Hukum Terhadap Pembakaran Lahan
Kepala Pelaksana BPBD Sulteng, Asbudianto, menyampaikan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. “Sanksinya dapat masuk ke ranah pidana,” ungkapnya, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah hal sepele.
Imbauan ini juga didukung oleh Polda Sulteng yang telah menerbitkan surat edaran mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menghancurkan vegetasi, tetapi juga merusak habitat satwa dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dampak Negatif dari Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi yang sangat luas dan merugikan. Beberapa dampak negatif tersebut meliputi:
- Kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati.
- Peningkatan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
- Penurunan kualitas udara akibat asap yang dihasilkan dari pembakaran.
- Kerugian ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada lahan untuk bertani.
- Ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat polusi udara.
Data yang dihimpun oleh BPBD Sulteng menunjukkan adanya peningkatan kejadian karhutla di wilayah ini. Dari tanggal 17 hingga 22 Agustus 2026, tercatat enam kasus kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, dan Kota Palu, dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 79 hektare.
Statistik Kebakaran Lahan di Sulawesi Tengah
Dari sejumlah kejadian tersebut, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni empat kasus. Sementara itu, dua kejadian lainnya terjadi di Donggala dan Kota Palu. Asbudianto menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan sering kali dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Namun, di lapangan, mayoritas kejadian diduga disebabkan oleh ulah manusia.
“Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” tegasnya, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Di antara faktor pemicu kebakaran, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pembakaran lahan untuk membuka area pertanian.
- Membuang puntung rokok sembarangan.
- Membakar sampah tanpa pengawasan.
- Kurangnya kesadaran mengenai bahaya kebakaran saat musim kering.
- Pengabaian terhadap larangan pembakaran lahan.
Rincian Kasus Kebakaran Lahan
Kasus kebakaran pertama kali terjadi di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh puntung rokok yang terbuang sembarangan dan merembet ke area hutan, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 20 hektare.
Selanjutnya, pada 18 Agustus, kebakaran terjadi di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete, yang mengancam permukiman warga dan membakar area seluas 55 hektare. Di hari yang sama, kebakaran juga terjadi di perkebunan warga di Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala, meskipun luas lahan yang terkena dampak belum dapat dipastikan karena lokasi yang sulit dijangkau.
Pengaruh Kebakaran terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Peristiwa kebakaran yang terus berulang, seperti yang terjadi di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una pada 19 Agustus 2026, menunjukkan betapa rentannya lingkungan kita. Di lokasi ini, kebakaran yang kembali diduga akibat puntung rokok telah melahap area seluas dua hektare. Selain itu, pada 21 Agustus, kebakaran juga terdeteksi di kawasan gunung belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka, yang merusak lahan seluas dua hektare, meski penyebabnya belum jelas.
Karhutla terakhir yang tercatat terjadi di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus. Sayangnya, informasi mengenai penyebab dan luas lahan yang terdampak belum dapat dipastikan. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya penanganan yang cepat dan efektif dalam mencegah kebakaran serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan sanksi yang mengancam.
Langkah-Langkah Pencegahan yang Perlu Diterapkan
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, BPBD Sulteng mendorong masyarakat untuk mengadopsi beberapa langkah pencegahan, antara lain:
- Menghindari pembakaran lahan tanpa izin resmi.
- Selalu memadamkan api dengan benar setelah membakar sampah.
- Melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.
- Menggunakan metode alternatif dalam membuka lahan, seperti mekanis atau manual.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan.
Menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan, sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat dicegah.
➡️ Baca Juga: Garuda Memanggil! 3 Bintang Persib Resmi Masuk Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series
➡️ Baca Juga: Penyaluran Bansos Triwulan II 2026 Dipercepat, Segera Cek Jadwal Resminya




