Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kembali memfokuskan perhatian pada isu pengamanan swakarsa melalui sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sidang ini dipimpin oleh Syamsul Jahidin, pemohon dalam perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026, yang menantang ketentuan mengenai wewenang Kapolri dalam mengatur petugas satuan pengamanan (Satpam).
Uji Materiil Undang-Undang Polri
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (7/9), Syamsul mempertanyakan Pasal 3 ayat (1) huruf C dari UU Polri. Pasal ini menyebutkan bahwa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” merupakan pengamanan yang diadakan atas kesadaran dan kepentingan masyarakat, yang kemudian diakui oleh Polri. Ini mencakup satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP).
Pemohon juga mengkritisi dua frasa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf C, yaitu “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.” Ia berpendapat bahwa kedua frasa ini menciptakan ketidakadilan, di mana Satpam, sebagai pekerja swasta, harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Polri.
Posisi Satpam di Bawah Pengawasan Polri
Syamsul menjelaskan bahwa ketentuan yang ada kini menempatkan Satpam di bawah pembinaan teknis kepolisian. Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020, yang mengharuskan Satpam untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Polri.
“Frasa tersebut menunjukkan bahwa badan usaha jasa pengamanan swasta berada dalam pengawasan Polri, yang menciptakan ketidakpastian hukum,” ungkap Syamsul. Ia berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf C bersifat imperatif, namun penjelasan yang menyertainya memberikan interpretasi bahwa badan usaha jasa pengamanan serta Satpam berada di bawah kendali Polri secara penuh.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semua aspek terkait pengamanan swasta, termasuk pengamanan perusahaan, pelatihan, dan perpanjangan kartu tanda anggota (KTA), harus berada di bawah pengawasan Polri. Namun, status Satpam seharusnya diakui sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Implikasi Hukum dan Ketenagakerjaan
Syamsul menyoroti bahwa dengan adanya frasa “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri,” maka Satpam akan terikat pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) yang seharusnya ditujukan untuk kepolisian. “Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik bisnis yang tidak transparan, di mana pengaturan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Pemohon juga mengingatkan bahwa frasa tersebut berpotensi menciptakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan dalam pengelolaan satuan pengamanan, yang seharusnya diatur berdasarkan kualifikasi, pendidikan, pelatihan, perpanjangan KTA, dan sertifikasi di bawah pengawasan yang adil.
- Ketidakpastian hukum bagi pekerja swasta.
- Penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.
- Ketidaksesuaian antara regulasi kepolisian dan UU Ketenagakerjaan.
- Impak negatif terhadap sistem pengamanan swasta.
- Perlunya reformasi dalam pengaturan pengamanan swakarsa.
Sebagai tambahan, Syamsul mengungkapkan bahwa Satpam adalah pekerja mandiri yang seharusnya diakui sebagai entitas terpisah dari kepolisian. Hal ini terlihat dari biaya yang dibebankan kepada mereka, seperti biaya seragam yang dapat berganti hingga tiga kali dalam lima tahun, serta biaya perpanjangan KTA yang mencapai Rp75 ribu dan biaya pendidikan serta pelatihan yang mencapai Rp17,5 juta.
Perbandingan dengan Negara Lain
Pemohon juga mengacu pada sistem pengamanan di negara lain, seperti Malaysia dan Amerika Serikat, untuk menunjukkan perbedaan dalam pengaturan satpam. Di Malaysia, misalnya, pengaturan satpam dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui asosiasi industri pengamanan swasta dan bukan di bawah kendali kepolisian yang sama sekali berbeda dari sistem yang ada di Indonesia.
Perbandingan ini menegaskan bahwa pengaturan pengamanan swakarsa di Indonesia perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan praktik terbaik internasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi para pekerja di sektor ini.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal perubahan regulasi, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak tenaga kerja dan penciptaan lingkungan pengamanan yang lebih baik. Dalam era di mana pengamanan swakarsa semakin penting, penyesuaian hukum yang tepat menjadi sangat krusial untuk memastikan keberlangsungan industri ini.
➡️ Baca Juga: Vietnam Raih Juara AFF 2026, Mengalahkan Indonesia Dalam Pertandingan Menegangkan
➡️ Baca Juga: Hasil Program Penghentian Perdagangan Daging Anjing di NTT Mulai Terlihat
