
Keputusan DPRD Jawa Barat untuk menolak perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi sorotan penting dalam konteks pengelolaan pembangunan daerah. Penolakan ini muncul karena tidak adanya alasan substantif yang cukup kuat untuk mendasari perubahan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi dalam proses perencanaan pembangunan di Jawa Barat.
Penyampaian Keputusan DPRD
Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung pada hari Jumat, 11 September 2026, keputusan penolakan tersebut secara resmi diungkapkan. Rapat ini diawali dengan pemaparan hasil dari Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk mengkaji rencana perubahan RPJMD tersebut.
Proses Pembahasan Rencana Perubahan
Perwakilan dari Pansus, Budi Mahmud Saputra, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan RPJMD 2025–2029 dimulai pada tanggal 18 Agustus 2026. Pada saat itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Salah satu usulan yang diangkat dalam pembahasan adalah terkait Raperda tentang Perubahan RPJMD 2025–2029. DPRD kemudian merespons dengan melakukan perubahan dalam Propemperda dan membentuk pansus untuk meneliti lebih lanjut tentang rencana perubahan tersebut.
Dasar Substantif Perubahan RPJMD
Pembahasan yang dilakukan oleh Pansus berlangsung selama beberapa hari dan akhirnya menghasilkan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna. Dalam rekomendasi tersebut, Pansus menekankan bahwa setiap perubahan RPJMD harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan pada dokumen perencanaan pembangunan tidak seharusnya dilakukan sekadar untuk menyesuaikan instrumen pembiayaan yang ada.
Pertimbangan Rencana Pinjaman Daerah
Pansus juga menyatakan bahwa rencana pinjaman daerah tidak otomatis memerlukan perubahan pada RPJMD. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi mendalam sebelum melakukan perubahan yang dapat mempengaruhi arah pembangunan.
“Rencana pinjaman daerah tidak serta-merta memerlukan perubahan RPJMD, asalkan dana tersebut digunakan untuk mendukung program dan kebijakan yang telah ada dalam RPJMD beserta rencana pembiayaannya,” tegas Budi Mahmud Saputra.
Implikasi dari Rencana Pinjaman
Lebih lanjut, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menggunakan rencana pinjaman sebagai alasan untuk menambah program baru di luar RPJMD. Hal ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku terkait perubahan dokumen perencanaan pembangunan.
Tanggapan dari Gubernur Jawa Barat
Panitia Khusus XVII juga memperhatikan surat yang dikirim oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 8 September 2026, yang berisi tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai rencana perubahan RPJMD 2025–2029. Surat tersebut menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah tahun 2026 yang tidak berdampak pada penambahan program baru tidak memerlukan perubahan pada RPJMD yang berlaku.
Kesimpulan dari Pembahasan
Dengan demikian, Pansus menyimpulkan bahwa saat ini tidak ada dasar substantif yang cukup untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Tahun 2025–2029. Penolakan ini mencerminkan komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan daerah, serta perlunya evaluasi yang mendalam sebelum membuat keputusan strategis yang dapat mempengaruhi masa depan pembangunan di Jawa Barat.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa perubahan dalam perencanaan pembangunan harus selalu berlandaskan pada analisis yang mendalam dan kebutuhan yang nyata, bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif atau finansial yang mungkin muncul. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi awal dari dialog yang lebih produktif antara pemerintah daerah dan DPRD untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih baik di masa depan.
➡️ Baca Juga: Jepang Peringati 15 Tahun Malapetaka Nuklir Fukushima
➡️ Baca Juga: Pasokan dan Kebutuhan Mempengaruhi Harga di Pasar: Analisis Mendalam dan Video Edukasi




