Praperadilan Beruntun Menyebabkan Impas, Pasal KUHAP Diajukan ke MK untuk Uji Materi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melaksanakan sidang pendahuluan untuk uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September, dan menjadi sorotan penting terkait ketentuan batas waktu dalam proses praperadilan.
Praperadilan Beruntun dan Implikasi Hukum
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama rekannya Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya menyampaikan argumentasi yang tercatat dengan nomor registrasi 316/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini memicu pembahasan mendalam mengenai ketidakjelasan batas waktu dalam penundaan pemeriksaan perkara pokok yang berlangsung selama praperadilan.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru, yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai durasi penangguhan pemeriksaan perkara pokok. Hal ini menjadi titik tekan dalam argumen pemohon yang merasa dirugikan oleh ketidakpastian hukum yang dihadapi.
Kasus yang Menyebabkan Praperadilan Beruntun
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan bahwa kliennya adalah pelapor dalam suatu kasus pidana yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO. Dalam prosesnya, pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan secara beruntun sebanyak empat kali, yang menunjukkan adanya ketidakpastian dalam hukum yang menimpa kliennya.
Dalam pandangan pemohon, ketentuan yang berlaku mengakibatkan keterlambatan dalam pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak-haknya sebagai pelapor. Total waktu penundaan tersebut mencapai tujuh hari, yang dihitung secara kumulatif dari 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
Kerugian Konstitusional yang Dihadapi Pemohon
Pemohon menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan pokok perkara tidak disebabkan oleh kelalaian aparat penegak hukum, tetapi semata-mata merupakan akibat dari norma yang berlaku yang secara tegas melarang dilakukannya pemeriksaan pokok selama proses praperadilan belum selesai. Hal ini diungkapkan oleh Emiral dalam sidang, menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam melindungi hak-hak individu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menguraikan lebih lanjut kerugian konstitusional yang dialami, agar dapat dipahami lebih jelas oleh majelis hakim. Pertanyaan ini mencerminkan ketelitian hakim dalam menilai dampak dari ketentuan yang dipermasalahkan.
Norma yang Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam rangkaian sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan masukan penting terkait kejelasan permohonan. Ia menunjukkan bahwa penyusunan permohonan dari pihak pemohon belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Dalam contoh putusan, bagian duduk perkara seharusnya sudah dianggap lengkap,” ujar Arsul, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Peluang untuk Memperbaiki Permohonan
Di akhir persidangan, Hakim Enny memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan. Hal ini menunjukkan sikap terbuka dari Mahkamah Konstitusi untuk memberikan ruang bagi pemohon dalam menyempurnakan argumennya, sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tahapan.
Proses uji materiil ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis hukum, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap hak-hak individu dan keadilan dalam penegakan hukum. Praperadilan yang beruntun menjadi isu penting yang perlu dicermati, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan keadilan procedural.
Relevansi Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia
Praperadilan beruntun merupakan fenomena yang kerap muncul dalam praktik hukum di Indonesia, yang sering kali menimbulkan dampak signifikan terhadap proses penegakan hukum. Dalam banyak kasus, proses ini dapat memperpanjang waktu yang diperlukan untuk mencapai keputusan akhir, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat.
- Keberadaan praperadilan beruntun sering kali mengakibatkan penundaan yang berkepanjangan.
- Hal ini dapat merugikan pihak pelapor yang menunggu kejelasan hukum.
- Proses praperadilan juga berpotensi mempengaruhi kredibilitas sistem peradilan.
- Norma hukum yang tidak jelas dapat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
- Pentingnya pengaturan yang jelas agar hak-hak individu terlindungi.
Dengan adanya sidang uji materiil ini, diharapkan dapat tercipta kejelasan hukum yang lebih baik terkait batas waktu dalam praperadilan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Keterbukaan Mahkamah Konstitusi dalam menerima masukan dan perbaikan dari pemohon menjadi langkah positif dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Menjaga Keseimbangan antara Hukum dan Keadilan
Dalam konteks hukum, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi hal yang sangat penting. Praperadilan beruntun, meskipun memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak individu, sering kali berujung pada situasi yang tidak diinginkan, seperti penundaan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, perlu ada perhatian lebih dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memastikan bahwa hak-hak individu tetap terjaga tanpa mengorbankan kecepatan dan efisiensi proses hukum. Setiap ketentuan hukum yang ada harus mampu menjawab tantangan yang ada di lapangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah-Langkah Menuju Reformasi Hukum
Reformasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadapi tantangan yang ada, terutama dalam hal praperadilan beruntun. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Evaluasi dan revisi ketentuan hukum yang sudah ada.
- Pembuatan pedoman yang jelas mengenai proses praperadilan.
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memahami dan menerapkan ketentuan hukum secara tepat.
- Peningkatan transparansi dalam proses hukum agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus.
- Penguatan peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap praktik hukum.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga prinsip-prinsip keadilan yang menjadi landasan dasar dari setiap sistem hukum yang ada. Praperadilan beruntun yang saat ini tengah diperjuangkan dalam konteks uji materiil, menjadi peluang untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum yang lebih baik ke depannya.
Sidang pendahuluan uji materiil ini menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Harapannya, hasil dari sidang ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi pemohon, tetapi juga berkontribusi pada perbaikan sistem hukum secara keseluruhan, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.
➡️ Baca Juga: Banggar DPR Usulkan PIP dan KIP Kuliah Dihapus dari Catatan Anggaran Perlinsos
➡️ Baca Juga: Deteksi Dini Hemofilia dan Gangguan Perdarahan: Kunci untuk Penanganan yang Efektif




