Gubernur Bali Minta Peradi Sediakan Pendampingan Hukum untuk Memperkuat Desa Adat

Di tengah dinamika perkembangan masyarakat Bali, peran desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi semakin penting. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan perlunya pendampingan hukum yang konkret untuk memperkuat kedua lembaga ini. Dalam sebuah pernyataan di Denpasar, ia mengajak DPC PERADI SAI Denpasar untuk bekerja sama dalam upaya ini, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Bali.
Pentingnya Pendampingan Hukum untuk Desa Adat di Bali
Koster menyampaikan harapannya agar kajian yang lebih mendalam dilakukan untuk memperkuat desa adat. “Saya menunggu hasil kajian konkret untuk penguatan desa adat di Bali. Mari kita duduk bersama dan berkolaborasi demi kemajuan masyarakat,” ungkap Koster pada sebuah acara di Denpasar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam memperhatikan keberadaan dan penguatan desa adat sebagai bagian integral dari budaya Bali.
Pernyataan ini disampaikan saat pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar. Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya advokat untuk melakukan kajian akademis yang dapat memperkuat kelembagaan LPD, yang berperan penting dalam perekonomian lokal. LPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan tetapi juga sebagai pilar untuk mendukung keberlanjutan ekonomi desa adat.
Kerja Sama Antara Advokat dan Pemerintah Provinsi
Wayan Koster menekankan bahwa penguatan desa adat dan LPD harus dilakukan melalui kolaborasi yang nyata antara organisasi advokat dengan Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman. Ini bertujuan agar pendampingan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi berbagai masalah hukum yang mungkin timbul.
- Memperkuat kelembagaan desa adat
- Menjamin keberlangsungan LPD sebagai lembaga keuangan lokal
- Melindungi desa adat dari potensi sengketa hukum
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang baik
- Membangun sinergi antara advokat dan pemerintah daerah
Peran Advokat dalam Penguatan Desa Adat
Gubernur Koster mengapresiasi perhatian dan kontribusi para advokat terhadap desa adat dan LPD. Ia berpendapat bahwa desa adat merupakan warisan budaya yang harus dilindungi dan diperkuat, terutama dalam menghadapi tantangan dan risiko hukum yang ada. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berfokus pada pelestarian kearifan lokal serta warisan budaya sebagai fondasi bagi kesejahteraan masyarakat.
Koster berharap, dengan penguatan tata kelola hukum yang baik, kehidupan sosial dan ekonomi di Bali dapat berjalan harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai budaya setempat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat Bali dapat menikmati kemajuan tanpa kehilangan identitas budaya mereka.
Visi Pembangunan Bali: Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Melalui visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster menegaskan pentingnya kearifan lokal dan warisan budaya sebagai dasar pembangunan. Ia percaya bahwa dengan memperkuat kelembagaan desa adat dan LPD, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kerja sama antara advokat dan pemerintah provinsi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi desa adat untuk berkembang. Selain itu, Koster meyakini bahwa penguatan ini akan membantu mencegah munculnya sengketa hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Komitmen PERADI SAI dalam Mendampingi Desa Adat
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan bahwa organisasinya siap untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk dalam aspek pendampingan hukum yang preventif. Ia percaya bahwa modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat Bali melupakan tradisi, etika, dan nilai-nilai moral yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
“Advokat perlu hadir sebelum masalah hukum muncul, sehingga pengelolaan LPD dapat berjalan dengan sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Harry. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan proaktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada desa adat dan LPD di Bali.
Komitmen DPC PERADI SAI Denpasar
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar untuk periode 2026–2030, I Made Suardana, juga menyatakan komitmennya untuk merealisasikan program pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD di seluruh Bali. Suardana terpilih menggantikan I Wayan Purwita pada Muscab II yang berlangsung pada 3 Juli 2026. Ia berencana untuk meningkatkan pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan Universitas Udayana.
Selain itu, DPC PERADI SAI Denpasar akan terus mengawal berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk memberikan pembelaan bagi insan pers, mahasiswa, dan masyarakat umum. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat posisi desa adat dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan.
Menjaga Tradisi dalam Era Modernisasi
Dalam era modernisasi yang semakin pesat, penting bagi masyarakat Bali untuk menjaga tradisi dan nilai-nilai budaya mereka. Gubernur Koster dan para advokat sepakat bahwa modernisasi tidak seharusnya mengorbankan identitas budaya yang telah ada sejak lama. Melalui pendampingan hukum yang tepat, desa adat dapat beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan akar budayanya.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, advokat, dan masyarakat, diharapkan desa adat dapat terus berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Bali. Hal ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi yang baik antara berbagai pihak dapat menghasilkan solusi yang efektif untuk menghadapi tantangan hukum dan sosial yang ada.
Pentingnya Pendidikan dan Kesadaran Hukum
Pendidikan mengenai hukum dan hak-hak masyarakat desa adat juga menjadi hal yang penting. Dengan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta cara untuk melindungi diri dari potensi masalah hukum. Ini adalah langkah proaktif yang dapat diambil untuk memastikan bahwa desa adat tetap kuat dan berdaya saing di era modern.
- Mengadakan seminar hukum untuk masyarakat desa adat
- Memberikan pendidikan hukum kepada pengurus desa adat
- Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum
- Menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dan advokat
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum
Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang baik dan pendidikan yang memadai, desa adat di Bali dapat terus berperan aktif dalam menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi, sekaligus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menjaga keberlangsungan desa adat sebagai bagian dari warisan budaya Bali.
➡️ Baca Juga: Laptop Convertible 2 In 1 Terbaik untuk Arsitek dan Desainer Produk yang Fleksibel
➡️ Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan




