slot depo 10k
Rona

Wujud Kepedulian Negara, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp1,7 Miliar untuk Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500

— Paragraf 1 —

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp1,7 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik PT Indonesia Air Transport yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.

— Paragraf 2 —

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang menimpa para kru pesawat tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan kesedihan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi duka bagi seluruh pekerja di Indonesia.

— Paragraf 3 —

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kehilangan orang tercinta tentu meninggalkan luka yang mendalam. Melalui santunan ini, negara ingin memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan,” ujar Saiful.

— Paragraf 4 —

Saiful menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Program tersebut memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat meskipun peserta telah meninggal dunia.

— Paragraf 5 —

Dalam kecelakaan pesawat yang terjadi pada 17 Januari 2026 tersebut, sebanyak 10 orang dilaporkan meninggal dunia yang terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang. Seluruh kru yang menjadi korban tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat program jaminan sosial.

— Paragraf 6 —

Dalam penyerahan santunan secara simbolis, dua ahli waris hadir secara langsung untuk menerima bantuan tersebut. Mereka merupakan keluarga dari almarhum Dwi Murdiono dan almarhum Andy Dahananto yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat tersebut.

— Paragraf 7 —

Saiful menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada ahli waris berasal dari sejumlah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

— Paragraf 8 —

Ia menambahkan bahwa manfaat beasiswa pendidikan menjadi salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga peserta. Melalui program tersebut, anak peserta tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi meskipun orang tua telah meninggal dunia.

— Paragraf 9 —

“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena mengetahui dirinya dan keluarga memiliki jaring pengaman sosial apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” kata Saiful.

— Paragraf 10 —

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa penyerahan santunan ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan strategi 3C yang meliputi Coverage, Care, dan Credibility. Melalui strategi tersebut, lembaga tersebut berupaya memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang luas, pelayanan yang peduli, serta penyaluran manfaat yang transparan dan akuntabel.

— Paragraf 11 —

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa para kru pesawat tersebut. Ia berharap keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah yang terjadi.

— Paragraf 12 —

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa para kru pesawat. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Ferry.

— Paragraf 13 —

Ferry menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan meskipun menghadapi risiko yang tidak diharapkan. Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh hak peserta terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

— Paragraf 14 —

“Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, negara memastikan bahwa para pekerja memiliki perlindungan yang nyata. Santunan kepada ahli waris menjadi dukungan penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” tambah Ferry.

➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Memilih dan Menggunakan Popok Dewasa dengan Benar

➡️ Baca Juga: Temukan Kode Redeem ML 10 Maret 2026: Dapatkan Skin Franco Masterchef dan Hadiah Ramadan

Back to top button