Vendor Mengaku Diberi Tahu Google Soal Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, mengonfirmasi bahwa perusahaannya mendapatkan informasi awal terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari pihak Google. Pernyataan ini disampaikan Imam saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Imam Sujati, selaku Direktur Utama Evercoss, memberikan keterangannya di hadapan pengadilan.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengonfirmasi pernyataan Imam yang telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 11 September 2025. Imam menyampaikan bahwa ia menerima informasi dari karyawannya, Iwanto, yang menginformasikan tawaran dari Ganis Samoedra, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google, untuk terlibat dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021.
“Apakah benar Pak Iwanto menyampaikan mengenai Ganis dan ajakan untuk mengikuti pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021?” tanya JPU Roy Riady. “Benar,” jawab Imam dengan singkat.
Imam menjelaskan bahwa penawaran untuk memproduksi laptop berbasis Chrome, termasuk fasilitas Chrome Device Management (CDM), diterima sekitar Januari 2021. Pada saat itu, PT Evercoss Technology Indonesia tidak memiliki pengalaman dalam memproduksi Chromebook. Oleh karena itu, pihak Google sempat melakukan kunjungan ke pabrik Evercoss untuk menilai kesiapan produksi.
Walaupun awalnya tidak menyadari bahwa pengadaan tersebut ditujukan untuk kementerian, Evercoss memutuskan untuk mempertimbangkan tawaran dari Google. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perusahaan yang mengalami penurunan drastis setelah pandemi Covid-19. “Saya bilang, selama masih ada sedikit keuntungan atau setidaknya bisa mencapai BEP, kami akan melakukannya karena saat itu penjualan kami sangat menurun dan ada ancaman PHK terhadap karyawan,” ungkap Imam.
Jaksa juga mencermati bahwa informasi dari Ganis Samoedra tersebut disampaikan sebelum proses pengadaan melalui e-katalog di Kemendikbudristek dimulai. JPU Roy Riady mempertanyakan Imam tentang adanya arahan dari pihak Kemendikbudristek yang tidak disebutkan namanya kepada para prinsipal, termasuk Evercoss, untuk memproduksi Chromebook sebelum e-katalog dibuka. Imam mengakui bahwa informasi tersebut memang telah disampaikan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa PT Evercoss Technology Indonesia mendapatkan keuntungan sebesar Rp341.060.432,39 dari pengadaan ini.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,1 triliun.
➡️ Baca Juga: Rasulullah Menganjurkan Doa Lailatul Qadar: Bahasa dan Arti Lengkapnya
➡️ Baca Juga: Pahami Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Hindari Kesalahan dalam Berzakat



