Ubah Paradigma Disabilitas dengan Kolaborasi Nyata yang Ditekankan oleh Lestari

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa transformasi dalam cara pandang terhadap penyandang disabilitas tidak seharusnya berhenti pada sekadar slogan. Diperlukan tindakan nyata dan kolaboratif untuk menghapus berbagai hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Indonesia. “Untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas, kita tidak bisa hanya bergantung pada peraturan yang dikeluarkan. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi untuk mengatasi berbagai kendala yang ada,” tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini. Pernyataan ini merupakan respons terhadap seruan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang mendorong perubahan cara pandang dalam memandang penyandang disabilitas. KND menekankan bahwa disabilitas bukanlah suatu kekurangan, melainkan sebuah cara yang berbeda dalam menjalani hidup.
Urgensi Perubahan Paradigma
Menurut Rerie, masalah utama tidak terletak pada kondisi disabilitas itu sendiri, melainkan pada seberapa baik lingkungan di sekitar dapat mengakomodasi perbedaan tersebut. “Hambatan yang paling signifikan justru berasal dari lingkungan yang belum memberikan kesempatan yang setara, bukan karena kondisi individu itu sendiri,” ujarnya. Pentingnya perubahan cara pandang ini tercermin dalam sejumlah data yang mengkhawatirkan. Kementerian Sosial mencatat pada Juli 2026, hanya sekitar 4 juta penyandang disabilitas yang terverifikasi dari total hampir 15 juta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di sektor pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Sementara itu, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja terjebak di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi. Kesenjangan di dunia kerja juga terlihat jelas, di mana dari 17 juta penduduk usia kerja penyandang disabilitas, hanya 20,14% yang dapat memasuki pasar kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara signifikan lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Pergeseran dari Model Charity ke Model Berbasis Hak
Lestari, yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI, menjelaskan bahwa perubahan paradigma harus berpusat pada pergeseran dari model charity ke model berbasis hak. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih memposisikan penyandang disabilitas sebagai objek yang perlu dikasihani. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak yang sama.
“Penyandang disabilitas seharusnya dipandang sebagai sumber daya dan aset pembangunan, bukan sebagai beban yang harus ditanggung,” ujar Rerie, yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur mengenai Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, yang berlaku mulai 2 Juli 2026. Regulasi ini mengamanatkan adanya keringanan biaya minimal 20% di sembilan sektor strategis, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Implementasi Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Kementerian Sosial juga telah mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai alat utama untuk mengakses konsesi tersebut. Rerie menyambut positif regulasi ini, namun ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan sangat penting. Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan struktural yang perlu segera diatasi. Salah satu anggapan yang masih menghambat adalah pandangan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif. Sebenarnya, produktivitas mereka dapat setara dengan yang lain jika diberikan akomodasi yang layak.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai dengan kebutuhan industri dan infrastruktur yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. Ini termasuk lingkungan fisik dan digital yang belum sepenuhnya aksesibel. “Kuota kerja untuk penyandang disabilitas yang diatur dalam UU No. 8/2016 harus dipatuhi dan diimplementasikan secara konsisten. Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan inklusivitas dan pemerataan pembangunan,” tambah Rerie.
Kolaborasi untuk Mewujudkan Inklusivitas
Rerie juga mendorong perlunya kolaborasi yang nyata antara sektor pendidikan, dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat. Menurutnya, tanpa adanya langkah-langkah konkret dan terkoordinasi, perubahan paradigma ini hanya akan tetap menjadi wacana belaka. “Dengan kondisi yang ada saat ini, dibutuhkan kolaborasi yang nyata agar kesenjangan dalam kesempatan kerja dan kontribusi bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat diatasi,” pungkas Rerie.
Melalui kolaborasi dan tindakan nyata, diharapkan masyarakat bisa mulai melihat penyandang disabilitas bukan hanya sebagai individu yang memiliki keterbatasan, tetapi sebagai bagian integral dari masyarakat yang memiliki potensi luar biasa. Dengan pendekatan ini, kita dapat bersama-sama membangun lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Penyandang Disabilitas
Penting bagi masyarakat untuk memahami peran serta tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang mendukung penyandang disabilitas. Kesadaran dan edukasi tentang disabilitas perlu ditingkatkan agar stigma negatif dapat diminimalisir. Masyarakat dapat berkontribusi melalui berbagai cara, seperti:
- Menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas di tempat umum.
- Mendukung program-program pelatihan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
- Berpartisipasi dalam kampanye kesadaran tentang hak-hak penyandang disabilitas.
- Mendorong perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
- Menjadi sukarelawan dalam organisasi yang fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas.
Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih berdaya dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa.
Kesimpulan: Menuju Masyarakat yang Inklusif
Dalam menghadapi tantangan yang ada, sangat penting bagi kita untuk memikirkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mendukung penyandang disabilitas. Melalui kolaborasi yang nyata antara semua pihak, kita dapat mengubah paradigma dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Dengan saling mendukung, kita dapat mewujudkan visi pembangunan yang merata dan berkeadilan untuk semua.
➡️ Baca Juga: Utang Luar Negeri Juli 2026 Meningkat, Indonesia Hadapi Beban 454,8 Miliar Dollar AS
➡️ Baca Juga: Badai Petir Serang Bangladesh Pasca Cuaca Panas Ekstrem, 14 Warga Tewas




