Uang Konsinyasi Rp190 Miliar Dicairkan, Rony Cs Desak KPK Selidiki PN Sumedang

Polemik mengenai pencairan sisa dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar untuk pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) masih terus berlanjut. Situasi ini memicu berbagai spekulasi dan perhatian publik, terutama setelah kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mengajukan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki tindakan Pengadilan Negeri Sumedang.
Desakan Terhadap KPK
Jandri Ginting, selaku kuasa hukum Rony Riswara, menekankan pentingnya keterlibatan KPK dalam menyelidiki langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa dana yang seharusnya dititipkan di pengadilan telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum terkait masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses Hukum yang Belum Selesai
“Sengketa dana ini masih dalam tahap peninjauan kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung,” ungkap Jandri pada Jumat (1/5/2026). Ia mempertanyakan, mengapa Pengadilan Negeri Sumedang berani mencairkan uang tersebut saat proses hukum masih berlanjut.
Rincian Dana Konsinyasi
Dana konsinyasi yang menjadi sorotan merupakan bagian dari total ganti rugi sebesar Rp329 miliar yang terkait dengan sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, untuk proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar dari total tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi.
Informasi Pencairan yang Mengejutkan
Jandri menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mereka mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan. Namun, mereka justru dikejutkan oleh informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
Proses dan Mekanisme Pencairan
“Kami tiba-tiba mendapati keterangan bahwa uang itu sudah dicairkan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” jelasnya. Jandri juga menambahkan bahwa mereka sedang menelusuri proses mekanisme pencairan dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar tersebut.
Rekening Penitipan dan Prosedur yang Dipertanyakan
Menurut informasi yang diterima, rekening penitipan di PN Sumedang terdaftar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang. Namun, ada kejanggalan, karena pencairan dana tersebut tidak dilakukan melalui rekening yang seharusnya.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi
Kasus ini juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Kasus tersebut melibatkan Dadan Setiadi Megantara dan berujung pada hukuman penjara selama 4,8 tahun. Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Jandri menduga adanya ketidakberesan dalam proses pencairan dana konsinyasi dan meminta agar KPK segera melakukan investigasi. Ia juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan, melakukan evaluasi, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan pengadilan hingga unsur kepaniteraan.
Implikasi terhadap Proyek Infrastruktur
Pencairan dana konsinyasi ini tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat langsung tetapi juga dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek infrastruktur yang krusial ini. Proyek Tol Cisumdawu sendiri memiliki arti penting bagi pengembangan ekonomi dan aksesibilitas di wilayah Jawa Barat.
Peran Publik dan Media
Publik memiliki hak untuk mengetahui proses yang terjadi di balik pencairan dana ini. Media juga berperan penting dalam mengawasi dan memberitakan perkembangan terbaru mengenai kasus ini. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kesadaran Hukum Masyarakat
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum. Masyarakat perlu lebih aktif dalam memperhatikan dan mengawasi proses hukum yang terjadi di sekitar mereka. Kesadaran ini akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Langkah Selanjutnya
Dengan situasi yang terus berkembang, langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait menjadi sangat dinanti. Keputusan KPK untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan dapat menjadi langkah awal menuju kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.
Pentingnya Integritas dalam Penegakan Hukum
Kasus pencairan uang konsinyasi Rp190 miliar ini menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum.
Panggilan untuk Reformasi
Situasi ini juga bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi dalam sistem peradilan. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.
Peran KPK dalam Memerangi Korupsi
KPK sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk memberantas korupsi harus dapat berperan aktif dalam menyelidiki kasus ini. Tindakan tegas dan transparan akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Kesimpulan dari Kasus ini
Dengan semua informasi yang ada, kasus pencairan uang konsinyasi Rp190 miliar ini bukan hanya sekedar persoalan hukum, tetapi juga merupakan refleksi dari tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam setiap proses yang berlangsung.
➡️ Baca Juga: TNI AL Kirim 1.200 Pemudik ke Babel Menggunakan KRI Semarang secara Efisien
➡️ Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kirim 561 Tenaga Kerja SMK ke Tiga Negara dalam Hardiknas




