slot depo 10k
BeritaGojekGoogleIbrahim AriefKemendikbudristekKorupsi ChromebookNadiem MakarimPengadaan TIKSidang Korupsi

Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek, Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Chromebook dengan Dugaan Penguasaan Harta Rp 809 Miliar

Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia mendatangi ruang sidang guna memberikan keterangan terkait isu yang melilit Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, serta beberapa terdakwa lainnya.

Kesaksian Nadiem Makarim Dalam Sidang

Nadiem memasuki ruang sidang tepat di jam 10.31 WIB. Ia terlihat menggunakan kemeja batik berwarna biru tua dengan motif daun. Sebelum sidang dimulai, Nadiem sempat berbincang santai dengan ibunya, Atika Algadrie, dan istrinya, Franka Franklin, yang turut hadir mendampingi. Sidang yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim, baru berlangsung setelah majelis hakim tiba.

Tidak hanya Nadiem, mantan Staf Khusus Menteri, Fiona Handayani juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka berdua akan memberikan keterangan untuk kasus yang menjerat Ibrahim Arief dan juga dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga bertindak sebagai KPA.

Tuduhan dan Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam dakwaan yang dibacakan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri diduga telah memperkaya diri dengan dana sebesar Rp 809 miliar.

Angka tersebut, seperti yang disebut dalam dakwaan, diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi pengadaan agar mengarah pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google. Hal ini membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia.

Individu yang Terlibat dan Ancaman Hukuman

Tindakan yang diduga dilakukan Nadiem ini juga melibatkan Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Selain itu, Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga bertugas sebagai KPA, juga turut terlibat.

Atas dugaan tindakan tersebut, Nadiem dan terdakwa lainnya dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabar lengkap mengenai dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini diperoleh melalui proses persidangan yang berlangsung di pengadilan.

➡️ Baca Juga: Sekdaprov Marindo Kurniawan Melakukan Pembukaan Resmi Siaran Piala Dunia 2026

➡️ Baca Juga: Menyelami Penurunan Penjualan Motor Wahana Honda Jelang Lebaran

Related Articles

Back to top button