Pemkot Surabaya Perbaiki Rantai Pengangkutan Sampah dari Kampung ke TPS setelah 16 Hari Menumpuk

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan masyarakat mengenai masalah pengangkutan sampah di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan. Dalam laporan yang disampaikan melalui saluran hotline Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, disebutkan bahwa sampah rumah tangga di area tersebut telah menumpuk selama 16 hari tanpa ada pengangkutan. Situasi ini menciptakan kekhawatiran di kalangan warga yang sangat bergantung pada layanan pengangkutan sampah yang efisien.
Penyelidikan Awal oleh Pemkot Surabaya
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar masalah yang menyebabkan penumpukan sampah tersebut. Pengecekan ini bertujuan untuk menentukan apakah sampah yang tertumpuk berasal dari rumah tangga warga yang belum diangkut ke tempat pembuangan sementara (TPS), atau apakah ini merupakan masalah pengangkutan dari TPS menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Sampahnya sudah 16 hari tidak diangkut. Kita perlu turun ke lapangan untuk memastikan apakah ini berasal dari lingkungan sekitar atau dari TPS yang belum diangkut ke TPA. Kita juga harus melakukan edukasi dan menyelesaikan laporan yang masuk melalui hotline ini,” ujar Wali Kota Eri dalam arahannya pada Senin (7/9).
Hasil Penelitian dan Temuan DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan, terungkap bahwa tumpukan sampah tersebut adalah sampah rumah tangga yang berasal dari warga sekitar. Dengan kata lain, masalah ini bukan berasal dari pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA, tetapi dari pengangkutan sampah dari lingkungan rumah tangga menuju TPS.
Menurut Fikser, warga telah melaksanakan tanggung jawab mereka dengan membayar petugas pengangkut sampah yang dikenal sebagai penggeledek. Namun, layanan yang seharusnya mereka terima tidak berjalan sesuai kesepakatan, sehingga sampah menumpuk selama lebih dari dua minggu.
Tanggung Jawab Warga dan Pengelolaan Sampah
“Setelah kita mengunjungi lokasi, kami mendengar langsung bahwa ini adalah sampah rumah tangga yang seharusnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah berupaya menjalankan tanggung jawab tersebut,” terang Fikser.
Fikser juga menambahkan bahwa masalah ini berakar dari hubungan kerja yang tidak efektif antara warga dan petugas penggeledek. Salah satu petugas pengangkut bertanggung jawab untuk beberapa RT/RW di wilayah Sawahan dan Petemon, sehingga pengaturan jadwal pengambilan sampah menjadi tidak optimal.
Dampak bagi Warga dan Solusi yang Diperlukan
Akibat kondisi ini, warga terpaksa menghadapi penumpukan sampah dalam waktu yang lama. Beberapa di antara mereka bahkan harus membeli kantong atau karung tambahan untuk menampung sampah yang terus bertambah. Hal ini tidak hanya menambah beban ekonomi bagi warga, tetapi juga menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar.
“Permasalahan ini ada pada penggeledek yang seharusnya memiliki hubungan kerja yang baik dengan warga, tetapi tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Warga, terutama para ibu, datang meminta bantuan, dan menciptakan bau tidak sedap. Beberapa dari mereka bahkan terpaksa membeli kantong kresek dan glangsing, yang justru menambah volume sampah,” jelasnya.
Peran Penghubung dalam Rantai Pengangkutan Sampah
Dalam penelusuran lebih lanjut, DLH menemukan bahwa ada pihak yang selama ini berperan sebagai penghubung antara petugas TPS dan para penggeledek. Salah satu petugas tersebut bertugas menjaga TPS Bukit Barisan.
Fikser menegaskan bahwa petugas yang menjaga TPS tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak menjadi petugas pengangkut sampah di lingkungan warga. Petugas penggeledek seharusnya dipilih berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk besaran iuran untuk pengangkutan sampah.
Kewenangan Warga dalam Penggantian Petugas
Oleh karena itu, warga memiliki hak untuk mengganti petugas pengangkut jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Proses penggantian ini dapat dilakukan melalui musyawarah warga tanpa memerlukan persetujuan dari petugas TPS.
“DLH memberikan kebebasan kepada warga untuk bermusyawarah apabila mereka ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek dapat membawa sampah ke TPS sesuai jadwal yang disepakati, petugas di TPS wajib menerima sampah tersebut,” tambahnya.
Peringatan untuk Petugas TPS
Fikser juga memastikan bahwa petugas TPS yang terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap warga sudah diberikan peringatan. DLH tidak akan membiarkan petugas di lingkungan TPS menggunakan posisinya untuk mengatur atau membatasi kesepakatan yang telah dibuat oleh warga.
Penting bagi pemerintah kota untuk memastikan bahwa rantai pengangkutan sampah berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa tertekan atau dirugikan. Dengan memperbaiki hubungan antara warga dan petugas pengangkut, diharapkan masalah tumpukan sampah seperti ini tidak akan terulang di masa depan.
Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung kesejahteraan warga. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan akan tercipta solusi yang lebih berkelanjutan dan efisien dalam pengelolaan sampah di kota ini.
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Gym dengan Fasilitas Lengkap dan Lokasi Dekat Rumah Anda
➡️ Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal Akibat Tertimpa Pohon di Jalan Tegar Beriman, BPBD Bogor




