
Keberadaan papan reklame di ruang publik sering kali menjadi sorotan, terutama ketika insiden yang tidak diinginkan terjadi. Salah satu contohnya adalah peristiwa di Buahbatu, Kota Bandung, di mana sebuah reklame roboh mengakibatkan sejumlah kerugian. Menyusul kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan dan pengelolaan papan reklame. Langkah ini diharapkan dapat mencegah insiden serupa sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Pernyataan Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, M Farhan, menyampaikan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap reklame di wilayahnya, terutama setelah terjadinya insiden tersebut. Dalam sebuah pernyataan di Mapolrestabes Bandung pada 2 Oktober 2026, Farhan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung akan berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dalam mengatur pemasangan papan reklame.
Aturan dan Pengawasan
Farhan menjelaskan bahwa selain mengatur pemasangan reklame baru, Pemkot juga akan meninjau papan reklame yang dalam kondisi rusak atau tidak layak. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang di ruang publik memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
- Papan reklame yang rusak harus diperbaiki.
- Papan reklame yang sudah tidak berfungsi akan dicabut.
- Papan reklame yang melanggar aturan akan ditangguhkan sementara.
- Pemkot akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Seluruh pemilik reklame diharapkan mematuhi ketentuan yang ada.
Data Penertiban Papan Reklame
Dalam laporan yang disampaikan, Farhan mencatat bahwa dari total 63 papan reklame yang teridentifikasi melanggar ketentuan Perda, sebanyak 19 di antaranya telah ditertibkan. Proses penertiban ini mencakup pemotongan papan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Denda untuk Reklame Ilegal
Farhan juga mengingatkan bahwa untuk papan reklame yang izinnya tidak diperpanjang, akan dikenakan denda. Papan reklame yang tidak sesuai dengan Perda dan sudah tayang akan dikenakan pajak reklame berdasarkan jumlah tayangan, dengan denda mencapai 100 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan.
Operasi Bersama untuk Penegakan Aturan
Dalam upaya menegakkan semua aturan terkait pemasangan papan reklame, Pemkot Bandung melakukan operasi bersama dengan berbagai pihak terkait. Farhan menjelaskan bahwa mereka yang memiliki reklame yang roboh akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika insiden tersebut merugikan orang lain, penegakan hukum akan dilakukan dengan serius.
Detail Insiden di Buahbatu
Insiden yang menimpa warga di Buahbatu terjadi pada Senin, 28 September 2026, ketika sebuah billboard berukuran sekitar 5×18 meter roboh di depan Polsek Lengkong. Kejadian ini mengakibatkan tiga orang mengalami cedera dan beberapa kendaraan serta sebuah bengkel tertimpa material yang jatuh.
Evakuasi dan Penanganan Pasca Insiden
Menanggapi situasi tersebut, Sukma Kencana, Kasi Tibum Satpol PP Kota Bandung, menyatakan bahwa evakuasi dilakukan segera setelah kejadian. Sekitar 50 personel dikerahkan untuk membantu proses penanganan di lokasi kejadian.
Proses Evakuasi
Proses evakuasi dilakukan dengan cepat dan efisien. Menurut Sukma, mereka menurunkan tim untuk mengevakuasi billboard yang roboh dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya di sekitar area tersebut.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Bandung setelah insiden ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah reklame yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan keselamatan warga dapat terjaga dan risiko insiden serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Komitmen Pemkot Bandung
Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap papan reklame. Farhan menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pengusaha reklame, harus bertanggung jawab atas pemasangan dan perawatan papan reklame mereka masing-masing.
Pentingnya Keselamatan Publik
Keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil. Farhan berharap seluruh pelaku usaha reklame dapat berkolaborasi dengan Pemkot untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan pengaturan yang jelas, diharapkan insiden reklame roboh di Buahbatu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat pun diimbau untuk selalu melaporkan jika menemukan papan reklame yang dianggap berbahaya atau tidak layak.
Langkah-langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kota Bandung dapat terus maju dan berkembang dengan baik.
➡️ Baca Juga: Rasulullah Menganjurkan Doa Lailatul Qadar: Bahasa dan Arti Lengkapnya
➡️ Baca Juga: Lowongan Kerja Ajun Auditor di PT Sucofindo 2026: Syarat dan Jadwal Terbaru di Sini




