kpkgg
Nasional

Rapat Paripurna Setujui Usulan DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Jakarta – Dalam Rapat Paripurna Ke-9 yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, terjadi sebuah momen penting ketika rancangan undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset terkait tindak pidana disetujui sebagai usulan resmi DPR. Langkah ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam menangani isu-isu hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan pengelolaan aset.

Detail Persetujuan RUU Perampasan Aset

Persetujuan tersebut diambil dalam sesi rapat yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Oktober. Dalam kesempatan ini, perwakilan dari berbagai fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis, menandakan adanya dukungan luas terhadap inisiatif tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan mengenai kesepakatan terhadap RUU yang merupakan inisiatif dari Komisi III DPR. Dengan ketukan palu yang menandai persetujuan, dewan secara resmi menyetujui usulan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislasi

Dengan disetujuinya RUU ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam oleh Komisi III DPR, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, bersama dengan perwakilan dari pemerintah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perampasan Aset pada masa sidang yang akan dimulai pada 10 November 2026. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan RUU ini dapat diratifikasi dalam waktu yang tepat.

Target Penyelesaian RUU

Habiburokhman menegaskan bahwa target mereka adalah untuk memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dalam keterangan tertulisnya, ia menekankan pentingnya proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

Sejak September 2025, Komisi III DPR telah bekerja keras dalam menyusun draf dan naskah akademik RUU ini, melibatkan partisipasi masyarakat luas untuk mendapatkan masukan dan aspirasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU

Selama proses penyusunan RUU, Komisi III DPR telah mengadakan berbagai kegiatan, antara lain:

  • 62 rapat dengar pendapat umum
  • Delapan kunjungan kerja
  • Puluhan kunjungan ke daerah pemilihan
  • Menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Komisi III mendapatkan gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka berharap undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai alat untuk kepentingan politik atau untuk memeras oleh aparat penegak hukum.

Komitmen DPR untuk Pengawasan dan Implementasi

Habiburokhman menekankan bahwa lembaganya akan berupaya maksimal dalam memastikan mekanisme, prosedur, dan substansi dari perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pengawasan yang ketat juga akan diterapkan pada implementasi undang-undang ini setelah disahkan, untuk menjamin bahwa tujuannya tercapai tanpa penyalahgunaan.

Dalam konteks ini, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis bagi DPR dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mencegah tindak pidana yang melibatkan aset, serta memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.

Penutup

Seiring dengan persetujuan RUU ini, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mengikuti perkembangan dalam proses pembahasan dan pelaksanaan undang-undang ini. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat memberikan manfaat yang besar dan diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh DPR, harapannya adalah agar RUU ini tidak hanya menjadi sebuah dokumen hukum, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen yang menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Mari kita dukung proses ini agar tercipta sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

➡️ Baca Juga: Temukan Rumah Subsidi di Sukoharjo Mulai Rp150 Juta, Berikut Pilihan Terbaiknya

➡️ Baca Juga: Fokus Utama Pelatih Timnas Jelang ASEAN Cup 2026 untuk Meningkatkan Performa Tim

Related Articles

Back to top button