Profesor UI Ungkap 6 Poin Krusial RUU Perampasan Aset untuk Menangkal Korupsi

Jakarta – Dalam era di mana korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pembangunan bangsa, kebutuhan akan regulasi yang kuat untuk menangkal praktik tersebut semakin mendesak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, mengemukakan bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Menurutnya, mekanisme hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dalam memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. “RUU perampasan aset harus ada, tetapi urgensinya saat ini lebih harus diperhatikan untuk pagar pengamanannya,” jelas Tuti dalam sebuah diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Memperkuat Pemulihan Aset
Menurut Prof. Tuti, saat ini Indonesia masih mengandalkan mekanisme perampasan yang berbasis pada putusan pidana atau conviction based confiscation. Dalam sistem ini, terpidana sering kali melakukan strategi untuk menyembunyikan atau memindahkan aset yang mereka miliki. “Ini menjadi masalah besar dalam eksekusi, di mana aset tidak ditemukan atau sudah dipindahkan ke nama orang lain atau bahkan ke luar negeri,” ujarnya. Oleh karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk menyediakan mekanisme non-conviction based, yang memungkinkan negara untuk melakukan perampasan aset tanpa terlebih dahulu menjatuhkan vonis pidana kepada pelaku.
1. Ketergantungan pada Putusan Pidana
Saat ini, Indonesia memiliki berbagai ketentuan hukum yang mengatur tentang perampasan aset, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sejumlah undang-undang khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Narkotika. Namun, semua mekanisme ini bergantung pada proses peradilan pidana dan putusan terhadap pelaku kejahatan. Tuti menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme non-conviction based forfeiture yang memungkinkan negara untuk memulihkan aset melalui proses peradilan yang tidak terikat pada putusan pidana.
Tujuan Utama RUU Perampasan Aset
Salah satu tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk memulihkan kerugian negara akibat dari tindak pidana. Menurut Tuti, meskipun pelaku kejahatan telah dihukum, seringkali hasil dari kejahatan tersebut tidak dapat dipulihkan. “Banyak aset yang sudah dipindahkan atau disembunyikan, sehingga undang-undang ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dengan merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa harus menunggu putusan pidana,” ungkapnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun perampasan tersebut tidak bergantung pada putusan pidana, tetap diperlukan adanya keputusan dari pengadilan.
2. Mengurangi Insentif untuk Melakukan Kejahatan
Di samping itu, UU Perampasan Aset diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pelaku kejahatan. Tuti menjelaskan bahwa bila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dirampas, maka kemungkinan mereka untuk melanjutkan atau melakukan kejahatan akan berkurang. “Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pelaku untuk melakukan kejahatan yang sama atau melanjutkan kejahatan mereka,” ujarnya. Hasil dari perampasan aset juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum dan masyarakat, sementara sistem pemulihan aset yang kuat dapat membantu memperbaiki integritas sistem keuangan dan pasar.
Penggunaan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Dalam konsep yang diajukan oleh Tuti, mekanisme non-conviction based forfeiture tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Ada kondisi tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakannya. Dalam draf RUU yang dibahas, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam situasi-situasi berikut:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
- Tersangka atau terdakwa melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya selama tiga bulan berturut-turut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Tersangka atau terdakwa mengalami sakit permanen.
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu.
- Terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana yang sebelumnya belum dinyatakan dirampas.
Tuti menekankan bahwa mekanisme ini tidak ditujukan untuk menghukum individu, melainkan untuk mengatasi barang yang terlibat dalam tindak pidana. “Pendekatan ini baru bagi Indonesia, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati,” tegasnya.
Kategori Aset yang Dapat Dirampas
Dalam pemaparannya, Tuti mengidentifikasi enam kategori aset yang diusulkan untuk dapat dirampas. Berikut adalah jenis-jenis aset tersebut:
- Aset hasil tindak pidana, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.
- Aset yang diketahui atau patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang sebelumnya telah dirampas oleh negara.
- Aset berupa barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
- Aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
- Benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Tuti juga menekankan bahwa meskipun ada batasan nilai dan jenis tindak pidana yang diusulkan, kriteria tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. “Kriteria yang harus diperhatikan antara lain tindak pidana serius, adanya keuntungan ekonomi, keterkaitan yang dapat diidentifikasi dengan tindak pidana, nilai aset yang signifikan, serta tidak tersedianya atau tidak dapat dilakukan proses pidana,” jelasnya.
Aspek Kebijakan dalam RUU Perampasan Aset
Tuti menekankan bahwa ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam merancang RUU Perampasan Aset, antara lain:
- Deteksi: Negara harus memiliki mekanisme untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan secara komprehensif.
- Perampasan: Mekanisme penyitaan dan perampasan harus mampu bergerak cepat agar aset ilegal tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan.
- Pengelolaan: Setelah disita atau dirampas, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola aset tersebut dan bagaimana cara mempertahankan nilainya.
- Pencegahan: Sistem harus mencegah pelaku memanfaatkan Indonesia untuk mentransfer, menyembunyikan, atau menikmati aset ilegal.
- Kerja sama antarnegara dan lembaga: Pemulihan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia memerlukan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional.
Di balik kebutuhan untuk memperkuat pemulihan aset, Tuti mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan cermat. Beberapa isu yang perlu diperjelas antara lain pembuktian terbalik, standar pembuktian, hukum acara, perlindungan pihak ketiga, konsentrasi kewenangan pada Kejaksaan, hingga penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan.
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Dasar Memperkuat Struktur Tubuh
➡️ Baca Juga: Cara Bintang Sepak Bola Menguasai Arena Digital dan Meningkatkan Peringkat Online




