Polda Gorontalo Ambil Langkah, PETI Kembali Dibuka di Gorontalo Utara

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Gorontalo Utara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo sedang melakukan investigasi terhadap laporan mengenai aktivitas ilegal ini di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Situasi ini mengundang perhatian karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
Tindakan Polda Gorontalo Terhadap PETI
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kembalinya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan ini, mereka telah menurunkan tim khusus guna memverifikasi kebenarannya secara langsung di lokasi yang dimaksud.
“Kami baru saja mendapatkan kabar mengenai hal ini dan berkomitmen untuk melakukan pengecekan secara langsung di daerah tersebut,” jelas Maruly dalam konferensi pers yang diadakan di Gorontalo.
Penertiban Sebelumnya dan Dampaknya
Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, tim Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menutup 14 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. Penutupan ini bukan tanpa konsekuensi, karena beberapa insiden tragis telah terjadi di lokasi-lokasi tersebut, menimbulkan korban jiwa.
Proses penertiban ini juga mencakup identifikasi terhadap 14 individu yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pekerja, pemilik lubang tambang, maupun pengolah material tambang.
Investigasi Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil 24 warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi-lokasi tambang yang telah ditutup. Proses penyidikan ini sedang berlangsung, dengan fokus pada pengumpulan keterangan dari para ahli dan instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Walaupun proses hukum masih berjalan, penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta dan kesimpulan awal mengenai individu-individu yang terlibat dalam aktivitas PETI di Gorontalo Utara.
Identifikasi Pelaku dan Tanggung Jawab Hukum
Berdasarkan keteranganketerangan dari saksi, pekerja, dan masyarakat setempat, penyidik telah mengidentifikasi beberapa individu yang mengklaim diri sebagai pemilik lubang tambang, serta pihak-pihak yang menyuplai dana untuk aktivitas ilegal tersebut. Identifikasi ini penting untuk menentukan tanggung jawab hukum yang tepat bagi mereka yang terlibat.
- Individu yang mengklaim sebagai pemilik tambang
- Penyandang dana untuk operasional tambang
- Para pekerja yang terlibat
- Pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam kegiatan ilegal
- Warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut
Imbauan Polda Gorontalo kepada Penambang
➡️ Baca Juga: Tim Itwasum Polri Evaluasi Kesiapan Personel dan Fasilitas Pengamanan di Pelabuhan Merak
➡️ Baca Juga: Waspadai Penipuan BSU 2026, Kenali Perbedaan Link Resmi dan Palsu



