slot depo 10k
Ekonomi

Simak Jadwal dan Aturan WFA Jelang dan Pasca Lebaran 2026 untuk Pekerja!

Pemerintah telah merencanakan skema kerja fleksibel atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA) untuk pekerja di sekitar Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama musim mudik, sementara tetap memastikan roda ekonomi dan produktivitas pekerjaan berjalan seperti biasa. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel ini, diharapkan perjalanan akan lebih tersebar dan stabilitas ekonomi di triwulan pertama 2026 akan tetap terjaga. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang pencapaian ekonomi dan stimulus pada Hari Raya Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan WFA yang telah ditetapkan oleh pemerintah: 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026. Untuk detail lebih lanjut, pelaksanaan WFA akan diatur melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati atau wali kota di seluruh Indonesia. Melalui aturan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor pekerjaan. Beberapa sektor yang memiliki peran penting dalam operasional dan pelayanan publik masih harus bekerja seperti biasa. Beberapa sektor yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah: layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan proses produksi. Sektor-sektor ini dinilai memiliki kebutuhan operasional yang tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak pekerja. Sistem kerja ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan. “Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelas Yassierli. Selain itu, selama menjalankan WFA, pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Otospector Tawarkan Garansi 3 Tahun untuk Pembelian Mobil Bekas Tanpa Rasa Khawatir

➡️ Baca Juga: Pahami Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Hindari Kesalahan dalam Berzakat

Related Articles

Back to top button