Jakarta Barat: Kejari Berhasil Tangkap Terpidana Mafia Tanah yang Menghindar Selama Sembilan Tahun
Setelah lama bersembunyi, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menemukan dan menangkap seorang terpidana mafia tanah yang telah menjadi buronan sejak tahun 2017. Terpidana tersebut dikenal terkait kasus pemalsuan surat jual beli tanah yang menggemparkan publik beberapa tahun lalu.
Penangkapan Terpidana Mafia Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, mengungkapkan bahwa terpidana, yang bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72), berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Rifai mengatakan, “Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat yang telah menjadi buronan sejak tahun 2017.”
Sebelumnya, Kho Yang Tjhi Subardi telah divonis penjara selama satu tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun, setelah putusan tersebut dijatuhkan, Subardi melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ekskusi Langsung Setelah Penangkapan
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan. “Sebenarnya, kami telah lama mengejar DPO ini, namun baru sekarang berhasil menangkapnya,” kata Rifai. “Singkat ceritanya, terpidana sempat berobat ke Pontianak. Kami mendapatkan informasi bahwa dia kembali ke Jakarta, dan akhirnya kami berhasil menemukannya di rumahnya.”
Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah
Dalam kasus ini, Kho Yang Tjhi Subardi dituduh memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang ditandatangani pada 15 Maret 2001. Penjual yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut adalah Eli Susanti Jaya dan pembelinya adalah Kho Yang Tjhi Subardi.
Modus Operandi Terpidana
Menurut Rifai, Subardi merubah luas objek dalam surat perjanjian tersebut dari 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Surat palsu tersebut kemudian digunakan oleh Subardi untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Akibat dari tindakan ini, sebagian tanah milik korban berpindah menjadi milik terpidana.
Langkah Korban Setelah Penipuan
Setelah mengetahui penipuan ini, korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan proses hukum pun dimulai. Rifai mengatakan, “Kerugian yang dialami korban mungkin sekitar 200 meter persegi. Untuk nilai rupiahnya, tidak disebutkan dalam putusan.”
Penangkapan Sebagai Upaya Penuntasan Kasus Lama
Rifai menyebutkan bahwa penangkapan terpidana ini merupakan bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat untuk menuntaskan pekerjaan rumah lama yang terkait dengan buronan perkara pidana. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Ungkapan Desain iPhone Fold Terungkap, Inovasi Ponsel Lipat Pertama dari Apple
➡️ Baca Juga: Optimalkan SEO: Menteri Pariwisata Apresiasi Keunikan Batik Pesisir Cirebon dalam Video Dokumenter
