Kepala Dinkes Depok Tanggapi Kasus Anggota Dewan Merokok di Balai Kota dengan Serius

Kasus yang melibatkan seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, telah menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan tindakan merokok di area yang seharusnya bebas dari asap rokok. Insiden ini terjadi di Balai Kota Depok dan menciptakan dampak yang cukup luas, mengingat pentingnya penerapan peraturan yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.
Detail Insiden Merokok di Balai Kota
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 April 2026, saat perayaan HUT ke-27 Kota Depok. Dalam momen tersebut, Siswanto, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB, terekam sedang merokok dan video tersebut menjadi viral di platform YouTube, khususnya di saluran TV Depok.
Setelah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut, Siswanto mengonfirmasi bahwa ia telah dipanggil oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis, 30 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai tindakannya.
Pernyataan Siswanto Mengenai Tindakannya
Saat memberikan keterangan usai pemanggilan, Siswanto menyatakan bahwa kejadian itu merupakan sebuah kesalahan yang tidak disengaja. Ia mengklaim bahwa tindakan merokok tersebut bukanlah niatnya untuk melanggar peraturan, melainkan terjadi secara spontan setelah selesai menjalani wawancara.
Implikasi dari Tindakan Anggota Dewan
Pemanggilan oleh BKD menunjukkan bahwa insiden ini tidak dapat dianggap remeh, terutama mengingat posisi Siswanto sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) KTR. Sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, tindakan merokok di area KTR justru menciptakan kontradiksi dengan tugas yang diembannya.
Balai Kota Depok merupakan salah satu lokasi strategis yang diharapkan menjadi contoh penerapan KTR. Di samping itu, KTR juga diterapkan di berbagai fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah.
Tanggapan Dinas Kesehatan Kota Depok
Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan pandangannya. Ia mengungkapkan rasa kecewa atas tindakan Siswanto, yang dinilai tidak sesuai dengan harapan. “Sangat disayangkan kejadian ini, mungkin beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 1 Mei 2026.
Devi menegaskan pentingnya pemahaman akan aturan KTR, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat eksekutif dan legislatif. “Setiap orang, tanpa memandang status, harus mematuhi Perda KTR. Kejadian ini semestinya menjadi pelajaran bagi kita semua,” harapnya.
Langkah Selanjutnya oleh Dinkes Kota Depok
Devi juga mengungkapkan bahwa pihak Dinkes Kota Depok akan mengambil langkah lebih lanjut terkait insiden ini. Rencananya, mereka akan mengadakan rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR pada Senin, 4 Mei 2026, untuk membahas tindakan yang perlu diambil.
“Saya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Satgas KTR untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan,” tegasnya.
Pentingnya Kesadaran Terhadap KTR
Kasus anggota dewan merokok di Balai Kota ini menyoroti pentingnya kesadaran akan peraturan yang telah ditetapkan demi kesehatan masyarakat. Di era di mana kesadaran akan kesehatan semakin meningkat, tindakan melanggar KTR justru memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat.
Setiap individu, terutama yang menduduki posisi publik, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan yang ada. Hal ini tidak hanya berlaku bagi anggota dewan, tetapi juga bagi setiap orang yang beraktivitas di ruang publik.
Menjaga Kesehatan Masyarakat melalui KTR
Penerapan KTR bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua orang. Beberapa tujuan dari KTR antara lain:
- Mengurangi paparan asap rokok bagi masyarakat.
- Mendorong masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum.
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok bagi kesehatan.
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
- Menjadi contoh bagi generasi mendatang tentang pentingnya hidup sehat.
Penerapan KTR di Balai Kota Depok diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah lain dalam menerapkan peraturan serupa. Dinas Kesehatan Kota Depok juga memiliki peran penting dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya KTR.
Peran Pejabat Publik dalam Penegakan Perda KTR
Pejabat publik, seperti anggota dewan, seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan. Tindakan Siswanto yang merokok di area terlarang menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan kepatuhan terhadap Perda KTR.
Untuk itu, diperlukan tindakan tegas dari lembaga terkait agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Edukasi dan sosialisasi tentang KTR harus terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dari asap rokok.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam menegakkan peraturan KTR. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KTR, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggar, termasuk pejabat publik, akan menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Depok dapat menjadi contoh dalam penerapan KTR yang efektif dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Kuba Menghadapi Krisis, AS Ijinkan Pengiriman Minyak dari Rusia untuk Membantu
➡️ Baca Juga: Jepang Siap Lepaskan Cadangan Minyak Nasional untuk Stabilitas Energi



