Dalam upaya sinergi penguatan pemajuan kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif atau Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Kementerian Kebudayaan, telah mencapai kesepakatan. Mereka sepakat untuk melakukan peningkatan dan pengembangan kebudayaan Indonesia secara sektor lintas dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kerja sama yang efektif antara sektor ekonomi kreatif dan pembinaan nilai-nilai budaya.
Kerjasama Ekraf dan Kebudayaan
“Budaya Indonesia yang sangat kaya ini, menjadi sumber inspirasi utama dalam berbagai produk kreatif. Mulai dari film, musik, mode, kerajinan, kuliner, hingga konten digital. Di Kementerian Ekraf, budaya menjadi fondasi yang sangat penting dalam munculnya berbagai karya kreatif. Karya-karya tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memperlihatkan identitas kuat dari Indonesia,” ungkap Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya.
Perjanjian tersebut diresmikan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Penandatanganan ini melibatkan Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf, Teuku Riefky Harsya dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Peran Budaya dan Ekonomi Kreatif
Menteri Ekraf, Teuku Riefky, menganggap MoU ini sebagai langkah penting karena budaya diibaratkan sebagai hulu, sementara ekonomi kreatif menjadi hilir yang memberi nilai tambah ekonomi dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Harapannya, ekosistem yang menghubungkan budaya sebagai sumber inspirasi dan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi dapat semakin kuat. Hal ini diharapkan dapat membuat kekayaan budaya Indonesia semakin lestari dan juga semakin memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Ruang Lingkup Kolaborasi
Kolaborasi antara kedua kementerian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti sinkronisasi dan dukungan kebijakan serta program pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan, pelaksanaan diplomasi budaya dan ekonomi kreatif, peningkatan pelindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan.
Selain itu, kolaborasi juga melibatkan pelaksanaan kajian bersama dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta kerja sama atau kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi para pihak.
Pernyataan Menteri Kebudayaan
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan bahwa MoU ini merupakan payung yang dapat diselaraskan dalam kegiatan kolaboratif. Ia menekankan pentingnya sinergi ini dalam memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia yang mega diversity dengan 1.340 etnis, 708 bahasa, serta 2.727 warisan budaya tak benda Indonesia yang tercatat di Kementerian Kebudayaan dengan potensi sampai puluhan ribu dari seluruh wilayah Indonesia.
“Di UNESCO baru dienkripsi ada sekitar 16 kebudayaan, mulai dari intangible cultural heritage seperti wayang, keris, angklung, pinisi, gamelan, pencak silat, tari Bali, tari Aceh, pantun, jamu, Reog Ponorogo, kolintang, kebaya dan tahun ini kita memajukan dua yang akan diumumkan di akhir tahun yaitu tempe sebagai ekspresi budaya dan satu lagi adalah Makyong. Untuk itu, kami juga melihat aset-aset budaya ini nanti diturunkan di IP,” ucap Menteri Kebudayaan.
➡️ Baca Juga: Tips Mudik Bareng Anak, Pakar IPB Beri Pesan Penting Ini
➡️ Baca Juga: Lady Gaga Segera Menikah, Bruno Mars Berikan Rekomendasi Lagu Spesial
