Kemenag Ajukan Tiga Skema Gaji Guru Non-ASN dengan Anggaran Rp37 Triliun

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para guru pendidikan agama dan keagamaan yang berstatus non-ASN. Dalam rangka itu, Kemenag telah mengajukan tiga skema pembiayaan yang diharapkan dapat memberikan penghasilan yang lebih layak bagi mereka. Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 821.519 guru yang mengajar di madrasah, di mana 655.622 di antaranya berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz yang mengajar di pesantren. Kemenag juga mengawasi ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), di mana sebanyak 91.419 orang termasuk dalam kategori non-ASN. “Sebanyak 79,8 persen dari guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia untuk menjamin penghasilan yang layak,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Oktober 2026.
Skema Gaji Guru Non-ASN
Kemenag mengusulkan tiga skema untuk penggajian guru non-ASN, masing-masing dengan alokasi anggaran yang berbeda. Skema pertama dirancang untuk memberikan gaji setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yaitu sebesar Rp3,83 juta per bulan. Jika ditotal untuk 13 bulan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp37,95 triliun. Skema kedua, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), contohnya untuk Banjarnegara yang berada di angka Rp2,02 juta. Dalam skema ini, penghitungan biaya yang diperlukan adalah Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, sehingga total anggaran yang diperlukan adalah Rp23,1 triliun. Sedangkan skema ketiga, disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3,20 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp31,69 triliun.
Peran Madrasah dalam Pendidikan
Nasaruddin juga menyoroti pentingnya pendidikan gratis di madrasah. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar satuan pendidikan yang berada di bawah Kemenag adalah institusi non-pemerintah atau swasta. Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah di seluruh Indonesia, sekitar 95,4 persen atau 84.039 lembaga merupakan madrasah swasta, sedangkan madrasah negeri hanya berjumlah 4.085 lembaga (4,6 persen). “Ini menunjukkan kontribusi luar biasa masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah, khususnya di Kemenag,” ujarnya.
Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis
Menteri Nasaruddin mengingatkan agar kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk skema pendidikan gratis, juga mengakomodasi madrasah swasta. “Jika kebijakan pendidikan gratis dilaksanakan tanpa melibatkan madrasah swasta, maka mayoritas siswa yang belajar di madrasah akan terabaikan,” tegasnya. Saat ini, terdapat sekitar 12 juta siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta. “Jika kebijakan penggratisan hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka madrasah swasta dengan 12 juta siswa ini hanya akan menjadi penonton, hal ini tidak dapat dibiarkan,” lanjutnya.
Fokus pada Kesejahteraan Ustadz dan Santri
Terkait dengan pesantren, Kemenag mengelola Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mencakup 194.179 santri dan 13.392 ustadz, semua lembaga ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Kemenag juga berkontribusi rata-rata sebesar 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional di tingkat pendidikan dasar dan menengah. “Madrasah bukan hanya sekadar pelengkap, tetapi menjadi pilar utama dalam pendidikan,” jelas Nasaruddin.
Prinsip Keadilan dalam Pendidikan
Nasaruddin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam kebijakan pendidikan. Ia mengutip mandat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya harus dirasakan secara adil oleh setiap peserta didik. Oleh karena itu, dukungan anggaran negara sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya ketimpangan dalam mutu pendidikan di Indonesia. “Kami berharap agar semua pihak dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026: Cek Status Penerima Sekarang
➡️ Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciamis: Tiga Santriwati Terjadi Kasus oleh Oknum Pengajar




