Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Menjadi Rp2,814 Juta per Gram pada Selasa Pagi

Jakarta – Pada hari Selasa pagi, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan, tercatat naik sebesar Rp5.000. Kini, harga emas per gram mencapai Rp2.814.000, setelah sebelumnya berada di angka Rp2.809.000. Kenaikan ini menambah dinamika pasar emas yang selalu menarik perhatian para investor dan kolektor.
Perubahan Harga Emas dan Implikasinya
Kenaikan harga emas Antam ini juga diikuti dengan perubahan pada harga buyback, yang kini menjadi Rp2.625.000 per gram. Fluktuasi harga emas ini penting untuk diperhatikan, mengingat harga emas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhinya.
Transaksi Jual dan Pajak yang Dikenakan
Ketika melakukan transaksi jual emas, penting untuk menyadari bahwa potongan pajak akan dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Dalam hal penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan mengenai pajak yang perlu diperhatikan. Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.457.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.814.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.568.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.327.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.845.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp275.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp688.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.377.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.754.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Dalam hal pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang juga perlu diperhatikan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang relevan.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar domestik, tetapi juga oleh berbagai faktor global. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi harga emas antara lain:
- Pergerakan nilai tukar mata uang
- Kondisi ekonomi global
- Inflasi dan suku bunga
- Krisis geopolitik
- Tren investasi di pasar aset safe haven
Strategi Investasi Emas
Bagi para investor, emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman, terutama ketika pasar saham berfluktuasi. Ada berbagai cara untuk berinvestasi di emas, antara lain:
- Membeli emas fisik berupa batangan atau perhiasan
- Investasi pada reksadana emas
- Membeli saham perusahaan tambang emas
- Investasi pada ETF yang berbasis emas
- Menjadi anggota dalam komunitas investasi emas
Setiap metode investasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis menyeluruh sebelum memutuskan strategi mana yang akan diambil.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam menjadi Rp2.814.000 per gram dan perubahan harga buyback menjadi Rp2.625.000 per gram menunjukkan dinamika yang terus terjadi di pasar emas. Para investor dan pembeli harus selalu memperhatikan perubahan ini dan memahami dampak pajak yang mungkin dikenakan. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik dalam dunia emas yang selalu berubah ini.
➡️ Baca Juga: Stadion Haji Agus Salim Akan Dibongkar Total, Semen Padang FC Jadi Musafir Selama Setahun
➡️ Baca Juga: Jelang Idulfitri DPR RI Cek Keamanan Pangan di Pasar Jambu Dua Bogor, Kepatuhan Pangan Disebut 90 Persen




