Gubernur Mirza Mendorong Penataan HGU dan Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, baru-baru ini berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pertemuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026.
Dinamika Pertanahan di Lampung
Dalam forum tersebut, Gubernur Mirza mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam sengketa agraria serta tata kelola lahan di Lampung. Hal ini terutama berhubungan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan masalah perambahan kawasan hutan yang terdaftar.
Ia menjelaskan bahwa Lampung adalah provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua di Indonesia. Sekitar 70 persen penduduk di daerah ini bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian mereka.
Pertumbuhan Konflik Lahan
Dalam beberapa waktu terakhir, kenaikan harga komoditas telah memicu meningkatnya konflik lahan di masyarakat. Gubernur Mirza menyatakan, “Ketika harga komoditas meningkat, banyak konflik yang muncul. Meskipun sebelumnya sudah ada, sekarang semakin sering terjadi. Hampir setiap minggu, kami menerima laporan tentang demonstrasi terkait masalah tanah.”
Gubernur menjelaskan bahwa ada berbagai masalah mendasar terkait HGU, seperti lahan yang diserobot, HGU yang tidak terurus, dan konsesi yang sudah kadaluarsa namun belum ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang atau insentif ekonomi yang memadai dari sektor ini.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penataan HGU
“Selama ini, kami tidak pernah diminta untuk memberikan keterangan atau pendapat mengenai penataan HGU,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa kurangnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU terhadap kas daerah membuat kepala daerah di tingkat lokal terjebak dalam dilema ketika harus menghadapi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat.
Gubernur Mirza menambahkan, “Karena kami tidak mendapatkan PAD dari HGU, akan menjadi tantangan bagi kami untuk mendorong para kepala daerah untuk lebih aktif menjaga penataan HGU di wilayah mereka.”
Realitas Kawasan Hutan di Lampung
Selain isu HGU, Gubernur juga mengungkapkan fakta-fakta terkait kawasan hutan terdaftar. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman yang padat, lengkap dengan sarana publik.
“Lahan seluas 500.000 hektare tersebut telah dirambah, sehingga sudah tidak berbentuk hutan lagi. Di sana kini telah dibangun desa, puskesmas, dan berbagai fasilitas lainnya, menjadikannya mirip dengan kota,” jelasnya.
Upaya Penataan Kembali
Mengingat kondisi yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan sulitnya restorasi total, Gubernur meminta dukungan dari parlemen serta pemerintah pusat untuk mempercepat regulasi penataan legalitas. Ini termasuk mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan.
“Kami berupaya untuk menata kembali kawasan ini, namun sangat sulit karena statusnya sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, saya sepakat dengan rekan-rekan gubernur lainnya untuk mempercepat proses penataan melalui IPPKH,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan mampu mengelola kembali kawasan yang telah lama terabaikan tanpa dukungan lokal.
Tujuan Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong munculnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat serta regulasi dari DPR RI yang memberikan kewenangan dan proporsi PAD yang lebih baik bagi daerah. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung.
Gubernur Mirza menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencapai tujuan bersama dalam penataan HGU dan pengelolaan kawasan hutan. Hanya dengan pendekatan holistik yang melibatkan semua pihak, tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Lampung dapat diatasi dengan lebih efektif.
Dengan adanya dukungan yang tepat, Gubernur yakin bahwa pengelolaan HGU dan kawasan hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan. Melalui sinergi ini, diharapkan Lampung dapat menjadi contoh dalam tata kelola sumber daya alam yang baik di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Komisi I DPRD Jawa Barat Dorong Peningkatan E-voting untuk Pilkades yang Efektif
➡️ Baca Juga: Clash of Legends 2026: Cek Jadwal Tayang TV Reuni Rivaldo dan Ismed Sofyan




