slot depo 10k
Daerah

Gubernur Babel Marah karena Masalah Rumah Wagub

— Paragraf 1 —

PANGKALPINANG – Mungkin baru kali ini ada masalah rumah tangga wakil gubernur yang dikritik sang gubernur. Itu terjadi saat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan pengadaan perabot rumah dinas wakil gubernur (Wagub) setempat melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan pemerintah. “Saya tegaskan tindakan Wagub sudah salah karena tidak melalui aturan berlaku,” kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Kamis.

— Paragraf 2 —

Menurut dia, tindakan Wagub Kepulauan Babel sudah salah karena beliau memesan berbagai meubelair rumah dinas (rumdin) pada saat sidang pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pilkada ulang 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Wagub belum dilantik dan dinyatakan menang di MK sudah berani memesan barang melalui vendor atau kontraktor untuk rumah dinas ini,” katanya.

— Paragraf 3 —

Ia menyatakan dalam pengadaan perabot rumah dinas ini harus melalui SOP atau peraturan pengadaan barang jasa yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

— Paragraf 4 —

“Pengadaan meubelair rumdin ini tidak boleh dipesan secara pribadi. Apalagi aset-aset milik daerah di rumdin wagub ini masih layak pakai, seperti pendingin ruangan atau AC yang masih baru dan kain gorden,” katanya. Ia menilai sebanyak enam unit AC di Rumdin Wagub Kepulauan Babel masih sangat layak dan ternyata beliau menggantinya dan memasang AC sebanyak 18 unit di rumdin tersebut.

— Paragraf 5 —

Selain itu, kain gorden di rumdin wagub juga sangat layak dan masih baru juga diganti oleh wakil gubernur. “Kalau saya lihat, kain gorden di rumdin wagub ini termahal di Indonesia karena harganya mencapai Rp200 juta ke atas. Kalau di atas harga itu juga harusnya melalui tender resmi,” katanya.

— Paragraf 6 —

Ia berharap wakil gubernur untuk fokus saja menjalani proses hukum yang dijalaninya dan tidak usah macam-macam lagi. “Selama wagub masih berstatus tersangka ataupun terdakwa, saya tidak akan memberikan tugas apapun karena itu sudah menyalahi etika,” katanya.

— Paragraf 7 —

Menurut dia, apabila dalam proses hukum yang dijalani wagub di pengadilan tidak terbukti, maka dirinya baru memberikan tugas kepada wagub sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) sebagai wakil gubernur.

— Paragraf 8 —

“Selama beliau menjadi terdakwa, saya tidak akan memberikan tugas termasuk memberikan semua fasilitas karena pembelian dan operasional fasilitas ini menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

➡️ Baca Juga: Prediksi Persis Solo vs Bali United 12 Maret 2026: Laga Sengit di Manahan, Serdadu Tridatu Lebih Diunggulkan

➡️ Baca Juga: Maissy Pramaisshela, Selebriti yang Kini Menjalani Profesi Sebagai Dokter

Related Articles

Back to top button