slot depo 10k slot depo 10k
Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Rabu, 25 Maret 2026

Peraturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Dengan diberlakukannya aturan ini, para pengguna kendaraan pribadi yang berencana pulang kerja diharapkan dapat memperhatikan rambu dan ketentuan yang berlaku di sepanjang jalan yang mereka lewati. Kebijakan ganjil genap ini dilanjutkan setelah sempat dihentikan sementara selama libur panjang menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian tersebut mengikuti keputusan pemerintah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama dari tiga kementerian terkait.

Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Oleh karena itu, bagi warga Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui rute yang terkena aturan ganjil genap agar tidak terkena sanksi.

Jalan-Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta Pusat yang menerapkan kebijakan ganjil genap:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sementara itu, di Jakarta Selatan, beberapa jalan yang juga menerapkan aturan ini antara lain:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Di Jakarta Timur, terdapat ruas jalan yang juga terpengaruh oleh kebijakan ini, seperti:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Dan untuk Jakarta Barat, berikut adalah beberapa jalan yang menerapkan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini berlandaskan pada angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan. Dengan demikian, penting bagi pengemudi untuk memperhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan mereka.

Kendaraan yang Dikecualikan

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi:

  • Kendaraan dengan stiker disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pejabat tinggi negara (seperti Presiden, Wapres, dan pejabat tinggi lainnya)
  • Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang dari Bank Indonesia dan pengisi ATM
  • Kendaraan tertentu yang ditentukan berdasarkan kebijakan kepolisian

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan bisa mencapai denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)

Alternatif Transportasi

Bagi pengguna kendaraan yang terkena dampak dari aturan ganjil genap, terdapat beberapa alternatif transportasi umum yang dapat digunakan di Jakarta, antara lain:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta dan meningkatkan kualitas udara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mempertimbangkan alternatif transportasi yang ada demi kenyamanan bersama.

➡️ Baca Juga: Kemenekraf dan Kemenbud Resmi Teken MoU, Sinergi Penguatan Pemajuan Kebudayaan Dilakukan

➡️ Baca Juga: Cara Membuat Es Krim Rumahan yang Lembut Tanpa Mesin Es Krim

Related Articles

Back to top button