Dana BOSP 2026 Jenjang SD Capai Rp22,4 Triliun, Ini Anggaran Tiap Wilayah dan Komponen Penggunaannya

<div>
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang dirancang sebagai pedoman pembiayaan operasional sekolah untuk memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.<br/> <br/>
Penyaluran dana ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dengan alokasi dana yang mencapai triliunan rupiah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal. <br/> <br/>
Fokus utama dari kebijakan tahun ini adalah ketepatan sasaran pendanaan, sehingga sekolah-sekolah di wilayah terpencil maupun sekolah dengan prestasi tinggi mendapatkan dukungan yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan mereka. Hingga saat ini, progres penyaluran Dana <a href=”https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/GNGGwxpN-kapan-dana-bos-tahp-1-2026-cair-simak-jadwal-dan-ketentuannya”>BOSP Tahap 1</a> tercatat sangat positif, yakni mencapai 99,99 persen. <br/><br/>
Dana tersebut telah menjangkau sebanyak 147.743 Sekolah Dasar yang tersebar di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Keberhasilan penyaluran yang hampir menyeluruh ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah menjaga stabilitas operasional sekolah sejak awal tahun ajaran.<br/> <br/>
Oleh karena itu, yuk kulik bersama informasi lengkap mengenai dana BOSP yang dikutip dari unggahan akun Instagram @ditpsd berikut ini:
<h2>Jenis Dana BOSP 2026</h2>
Sesuai dengan regulasi terbaru, dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori utama untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah yang beragam:
<h3>1. BOSP Reguler</h3>
Sana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan
<h3>2. BOSP Afirmasi</h3>
Dana dukungan operasional bagi Satuan Pendidikan yang berada di daerah khusus atau tertinggal untuk memastikan kesetaraan fasilitas
<h3>3. BOSP Kinerja</h3>
Dana pemberian insentif kepada sekolah yang dinilai berprestasi atau memiliki kinerja baik dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.<br/>
<div>
<p><strong>Baca Juga :</strong></p>
<h3><a href=”https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Gbm0AexN-siap-siap-penyaluran-bosp-2026-isi-arkas-dulu-yuk-begini-caranya”>Siap-Siap Penyaluran BOSP 2026, Isi Arkas Dulu Yuk! Begini Caranya</a></h3>
</div>
<h2>Sebaran Anggaran BOSP Reguler di Berbagai Wilayah</h2>
Total <a href=”https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Obz5eo9N-dana-bosp-tak-akan-terkena-efisiensi-anggaran”>anggaran</a> BOSP Reguler untuk jenjang SD pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp22,4 Triliun. Berdasarkan peta sebaran, berikut rinciannya:
<ol>
<li>Aceh: 470 Miliar</li>
<li>Sumatera Utara: 1.297 Miliar</li>
<li>Sumatera Barat: 528 Miliar</li>
<li>Riau: 682 Miliar</li>
<li>Kepulauan Riau: 253 Miliar</li>
<li>Jambi: 334 Miliar</li>
<li>Bengkulu: 175 Miliar</li>
<li>Kepulauan Bangka Belitung: 142 Miliar</li>
<li>Sumatera Selatan: 765 Miliar</li>
<li>Lampung: 716 Miliar</li>
<li>Banten: 1.087 Miliar</li>
<li>DKI Jakarta: 702 Miliar</li>
<li>Jawa Barat: 4.249 Miliar</li>
<li>Jawa Tengah: 2.348 Miliar</li>
<li>DI Yogyakarta: 243 Miliar</li>
<li>Jawa Timur: 2.374 Miliar</li>
<li>Bali: 400 Miliar</li>
<li>Nusa Tenggara Timur: 564 Miliar</li>
<li>Nusa Tenggara Barat: 485 Miliar</li>
<li>Kalimantan Utara: 85 Miliar</li>
<li>Kalimantan Barat: 573 Miliar</li>
<li>Kalimantan Timur: 420 Miliar</li>
<li>Kalimantan Tengah:276 Miliar</li>
<li>Kalimantan Selatan: 322 Miliar</li>
<li>Sulawesi Utara: 209 Miliar</li>
<li>Gorontalo: 100 Miliar</li>
<li>Sulawesi Barat: 135 Miliar</li>
<li>Sulawesi Tengah: 298 Miliar</li>
<li>Sulawesi Tenggara: 276 Miliar</li>
<li>Sulawesi Selatan: 799 Miliar</li>
<li>Maluku: 217 Miliar</li>
<li>Maluku Utara: 148 Miliar</li>
<li>Papua Barat Daya: 71 Miliar</li>
<li>Papua Barat: 84 Miliar</li>
<li>Papua: 135 Miliar</li>
<li>Papua Tengah: 175 Miliar</li>
<li>Papua Pegunungan: 184 Miliar</li>
<li>Papua Selatan: 119 Miliar</li>
</ol>
<h2>Komponen Penggunaan Dana Reguler</h2>
Pemerintah menekankan penggunaan Dana Reguler bersifat fleksibel namun harus tetap mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Beberapa komponen utama penggunaan dana meliputi:
<ol>
<li>Penerimaan murid baru dan administrasi kegiatan sekolah</li>
<li>Pengembangan perpustakaan, minimal 10 persen</li>
<li>Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler</li>
<li>Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran</li>
<li>Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah</li>
<li>Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan</li>
<li>Pembiayaan langganan daya dan jasa</li>
<li>Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, maksimal 20 persen</li>
<li>Penyediaan alat multimedia pembelajaran</li>
<li>Pembayaran honor, maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.</li>
</ol>
<h2>Karakteristik Dana BOSP Reguler</h2>
Dana BOSP Reguler memiliki karakteristik bersifat rutin dan fleksibel sesuai RKAS. Namun, Kemendikdasmen memberikan peringatan keras mengenai akuntabilitas. Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana tepat waktu. Keterlambatan dalam pelaporan akan berakibat pada pemberian sanksi, yang dapat memengaruhi penyaluran dana pada periode berikutnya.<br/> <br/>
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai penyaluran dana BOSP. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (<strong>Talitha Islamey</strong>)<br/> <br/><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di
<a href=”https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMO3SgQswosT9Ag?ceid=ID:id&oc=3&hl=id&gl=ID\”>
<div>
<img src=”https://va.medcom.id/2024//default/images/gnews.svg”/>
</div>
<div>
Google News
</div>
</a></strong><div>(REN)</div> </div>
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Resmi Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung Periode 2026-2031
➡️ Baca Juga: Ungkapan Desain iPhone Fold Terungkap, Inovasi Ponsel Lipat Pertama dari Apple




