Efisiensi Menyebabkan Penurunan Cadangan Beras Bima dari 13,4 Ton ke 6 Ton

Di tengah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan cadangan pangan, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan penurunan signifikan dalam persediaan berasnya. Pada tahun 2026, cadangan beras pemerintah daerah hanya mencapai 6 ton, jauh di bawah kebutuhan ideal yang mencapai 68,8 ton. Penurunan ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketahanan pangan dan kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan.
Analisis Penurunan Cadangan Beras Bima
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Amrin Munawar, menyatakan bahwa penurunan cadangan beras ini merupakan dampak langsung dari penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun angka cadangan beras jauh dari kebutuhan ideal, ada upaya yang dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Penurunan volume CPPD ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Meskipun kebutuhan ideal adalah 68,8 ton, kami harus menyesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada,” ungkap Amrin. Kebijakan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya yang terbatas.
Stok Pangan yang Masih Mencukupi
Meski cadangan beras berada di bawah standar ideal, Amrin menambahkan bahwa stok yang ada saat ini masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada kendala signifikan dalam penyediaan beras di daerah tersebut.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) adalah stok pangan yang dikelola oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai krisis, mulai dari kekurangan pangan hingga gejolak harga. “CPPD selalu tersedia sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu ketersediaan pangan,” tegasnya.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan cadangan pangan melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bima pada tanggal 28 September.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fatahullah, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi intervensi pemerintah ketika terjadi gangguan dalam ketersediaan pangan. “Regulasi ini diharapkan dapat memberi kekuatan hukum bagi pemerintah untuk bergerak cepat dalam situasi darurat,” ujarnya.
Manfaat Raperda bagi Ketahanan Pangan
Raperda yang diusulkan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan intervensi ketika situasi krisis pangan muncul. Hal ini mencakup bencana alam, kerawanan pangan yang berkepanjangan, serta lonjakan harga yang ekstrem.
- Memastikan ketersediaan pangan saat terjadi kondisi darurat
- Mendukung intervensi cepat dalam situasi krisis
- Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah pangan
- Memberikan landasan hukum untuk pengelolaan cadangan pangan
- Meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pangan
Fatahullah menambahkan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam memberikan bantuan logistik kepada masyarakat yang terdampak. “Regulasi ini akan mempercepat proses penyaluran bantuan, sehingga masyarakat dapat menerima bantuan tanpa terhambat oleh birokrasi,” jelasnya.
Pembangunan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Pemkab Bima menganggap pentingnya penguatan tata kelola cadangan pangan sebagai langkah untuk membangun sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan. Dinas Ketahanan Pangan terus berupaya memantau ketersediaan beras dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pusat untuk memastikan cadangan tetap terjaga.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketahanan pangan yang lebih baik di Kabupaten Bima. Selain itu, kolaborasi antara berbagai tingkatan pemerintahan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari ancaman krisis pangan di masa depan.
Peran Aktif Masyarakat dalam Ketahanan Pangan
Untuk membangun ketahanan pangan yang tangguh, partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting. Kesadaran akan pentingnya cadangan pangan harus ditanamkan sejak dini. Masyarakat dapat berperan serta dalam berbagai bentuk, seperti:
- Menanam bahan pangan lokal di pekarangan rumah
- Berpartisipasi dalam program ketahanan pangan yang digagas pemerintah
- Meningkatkan pengetahuan tentang cara bertani yang berkelanjutan
- Melakukan pengelolaan sumber daya lokal secara bijak
- Berpartisipasi dalam forum-forum diskusi mengenai pangan
Keterlibatan masyarakat dalam ketahanan pangan tidak hanya akan membantu pemerintah, tetapi juga mendorong keberlanjutan dan kemandirian pangan lokal. Dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya pangan, diharapkan Kabupaten Bima bisa mengatasi tantangan pangan di masa yang akan datang dengan lebih baik.
Kesimpulan
Dengan adanya penurunan cadangan beras Bima dari 13,4 ton menjadi 6 ton, tantangan besar menghadang pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan memerlukan penyesuaian strategis untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Melalui pengusulan Raperda dan partisipasi aktif masyarakat, harapan untuk membangun sistem ketahanan pangan yang lebih baik di Kabupaten Bima bukanlah hal yang mustahil.
➡️ Baca Juga: Tottenham Meminjam Mudryk dari Chelsea dengan Opsi Permanen Senilai Rp1,83 Triliun
➡️ Baca Juga: Grup K-Pop yang Akan Gelar Konser di Indonesia pada April 2026




