slot depo 10k slot depo 10k
BeritaDisdik KBBKBMlahanSDN 2 Kertamulyasengketa

Lahan SDN 2 Kertamulya Dipermasalahkan, Disdik KBB Jamin Proses KBM Berjalan Normal

Dalam situasi yang penuh tantangan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjamin bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Kertamulya, Kecamatan Padalarang, tetap berjalan dengan baik, meskipun isu mengenai hak kepemilikan lahan sekolah kembali mencuat. Isu ini bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi perdebatan yang berkepanjangan dalam beberapa tahun terakhir.

Polemik Lahan Sekolah yang Mengemuka

Perkembangan terbaru terkait lahan SDN 2 Kertamulya mencuat setelah munculnya spanduk yang mengklaim kepemilikan dari pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Munculnya spanduk ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat sekitar mengenai kelangsungan pendidikan anak-anak di sekolah tersebut.

Koordinasi dan Tindakan Disdik KBB

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik KBB, Eri Tri Kurniadi, menyatakan bahwa mereka tidak tinggal diam. Pihaknya telah menjalin komunikasi yang erat dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan bahwa protes mengenai kepemilikan lahan tidak mengganggu pelaksanaan KBM.

“Saat ini, alhamdulillah, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dengan baik. Saya telah melakukan kunjungan untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas, dan kami memastikan bahwa semua kegiatan berjalan normal,” ungkap Eri saat dihubungi pada Rabu, 23 September 2026.

Sejarah Sengketa Lahan

Penting untuk dicatat bahwa sengketa mengenai lahan SDN 2 Kertamulya bukanlah isu baru. Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan telah melalui beberapa proses hukum. Eri menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum, Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah memenangkan sengketa ini di pengadilan.

Informasi Hukum yang Diterima

“Ini sebenarnya adalah isu yang sudah ada sejak lama. Seingat saya, sekitar tahun 2014, pemerintah daerah pernah memenangkan persidangan terkait lahan ini. Kini, muncul lagi karena ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan memasang spanduk,” jelasnya.

Menanggapi munculnya kembali persoalan ini, Disdik KBB segera bertindak dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan sengketa tetap berjalan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Langkah Tindak Lanjut Disdik

Setelah mendapatkan informasi mengenai spanduk yang dipasang oleh pihak yang mengaku ahli waris, Disdik KBB segera menghubungi Bagian Hukum untuk memastikan langkah selanjutnya. “Alhamdulillah, kami langsung menindaklanjuti isu ini,” kata Eri.

Dalam konteks ini, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 507 meter persegi dan tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221, dan SU 00575. Penting untuk memastikan bahwa semua data dan informasi terkait sengketa ini jelas dan transparan.

Peran Disdik dalam Menyelesaikan Persoalan

Eri menegaskan bahwa Disdik KBB tidak akan mengambil keputusan sepihak dalam menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tersebut. Setiap perkembangan yang terjadi akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada pengaduan atau masalah seperti ini, kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum. Kami ingin masalah lahan diselesaikan melalui proses hukum, sementara kegiatan belajar anak-anak tetap berlangsung dengan nyaman,” tegasnya.

Implikasi bagi Siswa dan Masyarakat

Ketidakpastian mengenai kepemilikan lahan sekolah dapat menimbulkan dampak negatif bagi siswa dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dalam menyelesaikan sengketa ini. Disdik KBB berkomitmen untuk menjaga stabilitas pendidikan di SDN 2 Kertamulya serta memberikan rasa aman bagi orang tua dan siswa.

Dengan adanya jaminan dari Disdik KBB, diharapkan orang tua dan masyarakat dapat merasa tenang dan tetap mendukung proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Disdik KBB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi yang transparan kepada publik.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Hukum

Sengketa lahan seperti yang dialami SDN 2 Kertamulya menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Kesadaran akan hak-hak kepemilikan dan cara menyelesaikan sengketa secara damai harus ditingkatkan. Disdik KBB dan Pemkab Bandung Barat perlu berkolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

  • Memberikan informasi mengenai hak kepemilikan lahan
  • Menyediakan akses bagi masyarakat untuk konsultasi hukum
  • Menjalin komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua
  • Mendorong penyelesaian sengketa secara damai
  • Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat

Kesimpulan

Situasi yang dihadapi SDN 2 Kertamulya adalah pengingat bahwa ketidakpastian hukum dapat mempengaruhi pendidikan. Dengan komitmen yang kuat dari Disdik KBB, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa ini dan menjaga kelangsungan proses belajar mengajar. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat dan dukungan dari pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Dengan demikian, pendidikan anak-anak di SDN 2 Kertamulya dapat terus berlanjut tanpa gangguan, dan semua pihak dapat merasa yakin bahwa hak mereka akan dihormati dan dijunjung tinggi.

➡️ Baca Juga: Stadion Haji Agus Salim Akan Dibongkar Total, Semen Padang FC Jadi Musafir Selama Setahun

➡️ Baca Juga: BPH Migas Tegaskan Normalisasi Distribusi BBM ke SPBU Jember, Antrean Berkurang Signifikan

Related Articles

Back to top button